Indonesia Akan Mengenakan Pajak Kripto 0,1% Mulai Bulan Mei. Pemerintah Indonesia dilaporkan berencana untuk membebankan pajak capital gain 0,1% pada investasi kripto serta pajak pertambahan nilai, atau PPN pada transaksi aset digital mulai 1 Mei 2022.
Menurut laporan Reuters hari Jumat, Hestu Yoga Saksama, juru bicara kantor pajak Indonesia, mengatakan Indonesia akan mengenakan pajak penghasilan dan PPN pada aset kripto karena kripto adalah komoditas seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan dan bukan mata uang. Pemerintah dilaporkan masih mempertimbangkan bagaimana menerapkan pajak semacam itu, tetapi undang-undang yang disahkan sebagai tanggapan terhadap pandemi meletakkan dasar untuk mengumpulkan pendapatan dari transaksi cryptocurrency.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, juga dikenal sebagai Bappebti, mengkonfirmasi laporan bahwa pada Februari 2022, transaksi kripto di negara ini mencapai 83,8 triliun rupiah atau sekitar $5,8 miliar. Selain itu, jumlah pemegang kripto meningkat lebih dari 11%, dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 12,4 juta.
Cryptoslot melaporkan bahwa pejabat pemerintah Indonesia telah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas transaksi kripto berulang kali meskipun Bappebti mulai memperingatkan warganya tentang penggunaan aset digital untuk pembayaran pada awal tahun 2014. Bappebti mengakui lebih dari 200 kripto sebagai komoditas, yang dapat diperdagangkan secara legal. , pada Desember 2020 dan menyebut 13 bursa sebagai bisnis kripto berlisensi pada Februari 2021.